Pemerintah Kecamatan Jereweh Dampingi DLH KSB Monitoring
Penambangan Ilegal di Desa Dasan Anyar
Jereweh, 15 April 2026 – Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)
Kantor Kecamatan Jereweh mendampingi kegiatan monitoring lapangan yang
dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat melalui
bidang pembinaan dan pengawasan di Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, pada
Rabu (15/4).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat
terkait adanya aktivitas penambangan ilegal galian C, khususnya pasir, yang
diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Tim DLH bersama Pemerintah Kecamatan Jereweh turun langsung
ke lokasi untuk melakukan peninjauan terhadap aktivitas penambangan, meliputi
aspek perizinan, metode operasional, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pemerintah Kecamatan Jereweh berperan aktif dalam
mendampingi proses monitoring sekaligus memfasilitasi koordinasi antara tim
DLH, pemerintah desa, dan pihak terkait di lapangan.
Camat Jereweh, H. Abdul Muthalib, S.Pd., M.M., di ruang kerjanya
menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah
kecamatan terhadap upaya pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh DLH
Kabupaten Sumbawa Barat serta bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pendampingan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung
pengawasan lingkungan dan memastikan setiap aktivitas yang tidak sesuai
ketentuan dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil dari kegiatan monitoring ini akan
menjadi bahan evaluasi bagi DLH Kabupaten Sumbawa Barat untuk menentukan
langkah pembinaan maupun penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal
tersebut.
Pemerintah Kecamatan Jereweh juga mengimbau kepada seluruh
pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip
kelestarian lingkungan. Masyarakat diharapkan tetap aktif dalam melakukan
pengawasan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak
lingkungan kepada pihak berwenang.