Rabu, 15 April 2026

Pemerintah Kecamatan Jereweh Dampingi DLH KSB Monitoring Penambangan Ilegal di Desa Dasan Anyar

 

Jereweh, 15 April 2026 – Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kantor Kecamatan Jereweh mendampingi kegiatan monitoring lapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat melalui bidang pembinaan dan pengawasan di Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, pada Rabu (15/4).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal galian C, khususnya pasir, yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.



Tim DLH bersama Pemerintah Kecamatan Jereweh turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan terhadap aktivitas penambangan, meliputi aspek perizinan, metode operasional, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pemerintah Kecamatan Jereweh berperan aktif dalam mendampingi proses monitoring sekaligus memfasilitasi koordinasi antara tim DLH, pemerintah desa, dan pihak terkait di lapangan.

Camat Jereweh, H. Abdul Muthalib, S.Pd., M.M., di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap upaya pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Sumbawa Barat serta bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pendampingan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung pengawasan lingkungan dan memastikan setiap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil dari kegiatan monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DLH Kabupaten Sumbawa Barat untuk menentukan langkah pembinaan maupun penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Pemerintah Kecamatan Jereweh juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan. Masyarakat diharapkan tetap aktif dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan kepada pihak berwenang.

 

Selasa, 14 April 2026

 

Penyegaran Pengurus TP PKK Kecamatan Jereweh, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi berganti

Selasa,14 April 2026

Jereweh – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Jereweh melaksanakan kegiatan penyegaran kepengurusan seiring dengan mutasi jabatan Camat Jereweh. Pergantian ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar program kerja PKK tetap berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, secara resmi jabatan Ketua TP PKK Kecamatan Jereweh diserahterimakan dari Ibu Aisyah, yang sebelumnya mendampingi Camat lama, Bapak Muhammad Solihin, S. Pd., MM kepada Ibu Hj. Nur Ayani, istri dari Camat Jereweh yang baru, H. Abdul Muthalib, S. Pd., MM

Pergantian ini menjadi momentum penting bagi TP PKK Kecamatan Jereweh untuk terus meningkatkan kinerja dan partisipasi masyarakat dalam berbagai program pemberdayaan keluarga. Ketua TP PKK yang baru, Hj. Nur Ayani, menyampaikan komitmennya untuk meneruskan dan mengembangkan program-program yang telah dirintis oleh kepengurusan sebelumnya, dengan tetap mengedepankan kerja sama dan semangat kebersamaan.

“Kami berharap penyegaran ini menjadi langkah positif untuk memperkuat peran PKK dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di Kecamatan Jereweh,” ujar Hj. Nur Ayani dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu, Camat Jereweh, H. Abdul Muthalib, menegaskan bahwa pergantian pengurus bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penyegaran organisasi agar lebih adaptif terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus terdahulu atas dedikasi dan kontribusinya selama masa bakti.

“PKK adalah mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sosial masyarakat. Dengan semangat baru, kita harapkan sinergi antara pemerintah kecamatan dan TP PKK semakin kuat,” katanya.

Kegiatan penyegaran pengurus ini berlangsung sederhana namun khidmat, disertai dengan penyerahan dokumen administrasi dan simbolis buku program kerja dari pengurus lama kepada pengurus baru.

 

Pemerintah Kecamatan Jereweh Laksanakan Pengawasan dan Pembinaan di Desa Dasan Anyar dan Desa Goa

Selasa, 14 April 2026

 

Jereweh - Pemerintah Kecamatan Jereweh yang dipimpin oleh Camat Jereweh, H. Abdul Muthalib, S.Pd., M.M., melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa di Desa Dasan Anyar dan Desa Goa pada hari Selasa, 14 April 2026.

Pembinaan dan pengawasan ini sesuai dengan ketentuan yg tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan dipertegas kembali dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 Bab XIII pasal 180 ayat 1 yang mengatur secara eksplisit mengenai perluasan tugas camat dan sebutan lain dalam melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Dalam arahannya, Camat Jereweh H. Abdul Muthalib menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Melalui kegiatan ini, kami melakukan evaluasi terhadap administrasi desa, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan program pembangunan. Kami juga memberikan pembinaan agar aparatur desa semakin profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, tim dari Kecamatan Jereweh turut melakukan pemeriksaan administrasi dan memberikan pendampingan terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di kedua desa tersebut.

Pemerintah Kecamatan Jereweh berharap melalui kegiatan ini, pemerintah Desa Dasan Anyar dan Desa Goa dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan secara optimal, transparan, dan berkelanjutan.