Rabu, 15 April 2026

Pemerintah Kecamatan Jereweh Dampingi DLH KSB Monitoring Penambangan Ilegal di Desa Dasan Anyar

 

Jereweh, 15 April 2026 – Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kantor Kecamatan Jereweh mendampingi kegiatan monitoring lapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat melalui bidang pembinaan dan pengawasan di Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, pada Rabu (15/4).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal galian C, khususnya pasir, yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.



Tim DLH bersama Pemerintah Kecamatan Jereweh turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan terhadap aktivitas penambangan, meliputi aspek perizinan, metode operasional, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pemerintah Kecamatan Jereweh berperan aktif dalam mendampingi proses monitoring sekaligus memfasilitasi koordinasi antara tim DLH, pemerintah desa, dan pihak terkait di lapangan.

Camat Jereweh, H. Abdul Muthalib, S.Pd., M.M., di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap upaya pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Sumbawa Barat serta bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pendampingan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung pengawasan lingkungan dan memastikan setiap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil dari kegiatan monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DLH Kabupaten Sumbawa Barat untuk menentukan langkah pembinaan maupun penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Pemerintah Kecamatan Jereweh juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan. Masyarakat diharapkan tetap aktif dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan kepada pihak berwenang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar